test

Hukrim

Rabu, 14 September 2022 07:27 WIB

Istri di Bekasi Tega Aniaya Suami, Sayat Kemaluan dan Tusuk Kaki Korban

Editor: Ferro Maulana

Kasus penganiayan terhadap wanita. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Seorang istri yang tinggal di Bekasi ini tega menganiaya suaminya sendiri.

Ya, pelaku menyayat kemaluan serta menusuk kaki korban. Atas perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan aksi pelaku lantaran terbakar rasa cemburu. Keduanya telah menikah siri selama tujuh tahun.

Di samping belum juga dinikahi secara resmi, pelaku juga mencurigai suaminya telah selingkuh.

“Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” tutur Mustakim.

Dalam kasus kali ini, korban bernama Eko (47) yang merupakan warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sedangkan, pelaku bernama Yani (30).

Sementara kronologi kejadian yaitu Ketika korban tengah tertidur pulas pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur.

Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam.

Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

Kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.

BERITA TERKAIT