test

Hukrim

Senin, 12 Oktober 2020 12:35 WIB

Terlibat Cinta Segi Empat, Wanita Ini Bunuh Selingkuhannya

Editor: Ferro Maulana

Para pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Sungguh keji yang dilakukan wanita bersuami ini. Perempuan berinisial D ini tega berselingkuh dengan menjalin cinta bersama dua pria yang sudah beristri sekaligus. 

Namun, ‘Cinta Segi Empat’ mereka berakhir tragis karena D melakukan pembunuhan terhadap S, selingkuhan pertama D. Pembunuhan terhadap S dilakukan karena ia memeras D dan mengancam akan mengadukan perselingkuhan mereka kepada suami D.

Pria selingkuhan D tidak saja S. Ada juga pria berinisial N yang ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap D.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, kasus ini berawal saat ditemukannya mayat seorang pria yang diketahui berinisial S di sebuah rumah toko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah tersebut pada awalnya dikira menjadi korban begal. Namun, fakta baru terungkap ternyata korban pembunuhan akibat kerumitan cinta segi empat.

Lebih jauh, Hendra menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap antara lain, D, N, dan DE. Ketiganya ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian (TKP).

Para pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

“Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya. Ternyata ini kasus dengan motif percintaan. Sampai dilakukan penganiayaan berat sampai ke pembunuhan,” terang Hendra, Senin (12/10/2020).

Hendra melanjutkan, tersangka D merupakan wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban). N dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang selama satu tahun lebih.

”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S. Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya,” ungkap Hendra.

Atas perbuatanya, para tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHPidana dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.(Fer)

BERITA TERKAIT