test

Hukrim

Senin, 12 Oktober 2020 13:36 WIB

Berawal Cinta Segi Empat, Pembunuh Selingkuhan Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolrestro Bekasi dan jajarannya soal kasus pembunuhan dari cinta segiempat. (Foto: PMJ News)

PMJ – Terkait dengan kasus ‘Cinta Segi Empat’ yang berujung tragis, para tersangka pembunuhan bakal terjerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHPidana dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Untuk diketahui, seorang perempuan yang sudah bersuami berinisial D (25) tega menghabisi nyawa laki-laki berinisial S (36), di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berlatar belakang asmara. Usut punya usut, pembunuhan itu dipicu hubungan cinta segi empat antara pelaku dan korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S merupakan selingkuhan pertama D. Sedangkan selingkuh kedua wanita bersuami itu berinisial N (36).

Keterangan Kapolrestro Bekasi dan jajarannya soal kasus pembunuhan dari cinta segiempat. (Foto: PMJ News)

"Tersangka N dan D sakit hati dengan korban S karena pernah mengupload chat perselingkuhannya di medsos," ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dalam pernyataannya, Senin (12/10/2020).

Usai mengunggah bukti perselingkuhan itu, korban S  juga meminta uang kepada D untuk menghapus percakapan yang menjadi bukti perselingkuhan mereka. Merasa tak terima D bersama N berencana membunuh korban.

Kedua tersangka kemudian menggelar pertemuan di Perum Grand Vista Serang Baru bersama dengan tersangka DW dan E. Di sana kedua sejoli itu menyusun rencana menghabisi S.

"Direncanakan yang menghabisi korban adalah E dan N," ujar Hendra.

Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Eksekusi rencana pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka D menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersangka N dan E mencegat motor mereka. Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.

Tersangka N membacokkan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka E menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.

Akibat penganiayaan itu, korban sempat sekarat dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Tetapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Keterangan Kapolrestro Bekasi dan jajarannya soal kasus pembunuhan dari cinta segiempat. (Foto: PMJ News)

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap D, N, dan DE pada awal Oktober lalu. Sedangkan, E sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi.

Sempat Kloning WA Pelaku

Hendra menambahkan, sebelumnya korban S sempat mengkloning WhatsApp (WA) milik tersangka atas nama D sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat oleh S. Korban S mengancam bukti-bukti pembicaraan itu bakal dibocorkan kepada suami D dan meminta uang Rp3,5 juta.

“D terpaksa membayar tapi baru Rp 500.000 dia ketakutan dan melaporkan persoalannya itu ke kekasih lainnya yaitu N,” papar Hendra.

Selanjutnya, petugas gabungan pun mengamankan N di Kabupaten Bandung Barat. Sementara D dan DE diringkus di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi pembunuhan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Masih dari keterangan Hendra, tidak ada barang yang hilang milik korban. Adapun barang bukti yang diamankan ponsel, kunci mobil tersangka, motor korban. Selanjutnya, pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.

“Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari,” pungkasnya.

Selain Kapolrestro Bekasi, turut hadir dalam pernyataan kepada wartawan antara lain, Kompol Dumyati Saleh selaku Kasie Propam Polres Metro Bekasi, Kompol Sukadi yang merupakan Kapolsek Cikarang Selatan; AKP Wito, yang menjabat Wakapolsek Cikarang Selatan; dan Iptu Hotma P Sitompul, selaku Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.(Fer)

BERITA TERKAIT