test

Hukrim

Selasa, 5 April 2022 13:35 WIB

Dua Pegawai KPK Diduga Berselingkuh, Dewas KPK Siap Berikan Sanksi

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi untuk dua pegawai KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Pegawai berinisial SK dan DLS tersebut dijatuhkan hukuman etik terkait perbuatannya.

"Ya benar, itu saja," ucap anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Namun demikian, Syamsudin enggan menjelaskan lebih detail putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Tetapi, dirinya membenarkan petikan putusan etik yang diterima SK dan DLS.

Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Bahkan, keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," demikian bunyi petikan putusan tersebut.

BERITA TERKAIT