test

News

Selasa, 6 September 2022 16:44 WIB

Cegah Tindak Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Kemenag Siap Terbitkan Aturan

Editor: Ferro Maulana

Bentuk kekerasan (Foto: Ilustrasi/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) siap menerbitkan aturan sebagai bentuk pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Regulasi tersebut menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang mengalami penganiayaan.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Sebagai informasi, AM (17) merupakan santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal pada 22 Agustus 2022.

AM diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Waryono mengungkapkan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Adapun pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian ITKP).

 

BERITA TERKAIT