test

News

Sabtu, 27 Agustus 2022 14:02 WIB

Tunggu Hasil Banding, Pemecatan Ferdy Sambo Bisa Berlangsung Cepat

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam).

PMJ NEWS -  Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo divonis PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Mahfud menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

BERITA TERKAIT