test

Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 14:01 WIB

Perangi Narkoba, BNN Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja Siap Panen

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ladang ganja siap panen dimusnahkan oleh BNN. (Foto: PMJ/Dok BNN).

PMJ NEWS -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar pemusnahan ladang ganja di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi tiga titik ladang ganja siap panen.

Melalui penyelidikan pada tanggal 9 sampai 16 Agustus 2022 serta hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA), tim BNN berhasil menemukan ladang ganja seluas 4 hektar berada di lokasi ketinggian 1.440, 1.029 dan 1.033 meter di atas permukaan laut (MDPL).

Sebanyak 149 personel tim gabungan yang terdiri dari BNNK Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian diturunkan untuk memusnahkan sekitar 8000 batang ganja dengan berat mencapai 4 ton.

Pemusnahan ladang ganja tersebut sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN. Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnnya seperti kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal yang diharapkan menjadi komoditas utama para petani.

BERITA TERKAIT