test

Hukrim

Kamis, 4 Juli 2019 17:30 WIB

Untuk Lindungi Anak Bangsa, Polres Bandara Soetta Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba

Editor: Redaksi

Penangkapan para tersangka. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 8 Laporan Polisi periode Bulan Maret sampai dengan Mei 2019, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar mempergunakan alat berupa lncenerator Mobile dengan panas 1500 Celcius, sehingga barang bukti dipastikan terbakar habis. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Victor Togi Tambunan, SH, SIK, didampingi perwakilan Kejaksaan Tangerang, Dirjen Bea Cukai Bandara Soetta, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arif Ardiansyah, SIK, Karantina Bandara Soetta, kantor pos udara, menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pemusnahan barang haram narkotika jenis shabu-shabu. "Jumlah keseluruhan BB yang dimusnahkan, diantaranya, Shabu-Shabu, 4453,22 Gram (Empat Ribu empat ratus lima puluh tiga koma dua puluh dua). Ketamine 1.188 Gram (Seribu seratus delapan puluh delapan). Tembakau Sintetis : 43,44 Gram (Empat puluh tiga koma empat puluh empat). Ganja : 776 Gram (Tujuh ratus tujuh puluh enam)," terangnya dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Kamis (4/6/2019) Siang. [caption id="attachment_31542" align="aligncenter" width="1040"] Penangkapan para tersangka. (Foto : Dok PMJ).[/caption] "Jumlah tersangka 10 orang dengan rincian : Jenis Kelamin Laki-laki ada 7 orang Perempuan ada 3 orang. Warga Negara lndonesia ada 6 orang WNA 4 orang asal Nigeria, Afrika Selatan, Gambia, Pantai Gading. Pasal yang dilanggar. Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Kesehatan," imbuhnya. Lebih jauh, Kapolresta Bandara Soetta, menambahkan, Barang bukti berupa, 7 (tujuh) buah plastik Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 47,22 (Empat puluh tujuh koma dua puluh dua) gram yang disita didalam kamar kos diwilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dari Tersangka inisial AR dan GJ. [caption id="attachment_31543" align="aligncenter" width="1280"] Barang bukti yang dimusnahkan. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Barang bukti berupa, satu buah paket melalui Kantor Pos Cargo Bandara Soekarno Hatta yang di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 512 (Iima ratus dua belas) gram, selanjutnya dikembangkan melalui Control Delivery ke Nusa Tenggara Barat (NTB), didapati pemilik paket tersebut dengan inisial YS dan Y. Barang bukti berupa, satu buah plastik yang disimpan di dalam koper yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.994 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) gram, Tersangka WNA Nigeria, OOC. Barang bukti berupa, satu buah paket melalui Regulated Agent (RA) AP2 Cargo Bandara Soekarno Hatta yang di dalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat brutto 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) gram, selanjutnya dikembangkan melalui Control Delivery ke Bali dan didapati pemilik paket tersebut dengan inisial RA. [caption id="attachment_31544" align="aligncenter" width="1280"] Kapolres Bandara Soetta tunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Barang bukti berupa 3 buah kantong plastik yang berisi Tembakau Sintetis dengan berat brutto 43,44 gram dari Tersangka MRH. Barang bukti berupa 8 buah plastik putih yang disimpan di dalam sarang burung walet yg diduga berisi kesediaan farmasi jenis Ketamine dengan berat brutto 1.188 (seribu seratus delapan puluh delapan) oleh Tersangka WNA Afrika Selatan, SEH "Barang bukti berupa 61 Butir kapsul plastik putih yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.217 (Seribu dua ratus tujuh belas) Gram yang dibawa dengan cara ditelan (Swallow) dan di masukan (lnseted) ke dalam kemaluan oleh Tersangka WNA inisial MSM. Barang bukti berupa 47 butir kapsul putih yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika gol l jenis Shabu dengan berat brutto 683 (enam ratus delapan puluh tiga) gram yang dibawa dengan cara ditelan (Swallow) oleh tersangka WNA asal Pantai Gading, inisial TB," bebernya lengkap. [caption id="attachment_31545" align="aligncenter" width="1040"] Bersama pihak yang berkepentingan, Polres Bandara Soetta jumpa pers. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Menurut keterangan, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Victor Togi Tambunan, SH, SIK memaparkan, perkiraan korban atas pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil menyelamatkan Methapetamine I Shabu seberat 4.453.22 gram brutto dengan asumsi Bila 1 gram Shabu dikonsumsi oleh 4 orang sampai dengan (s/d) 8 orang maka 35.625 orang anak bangsa dapat diselamatkan dari Jeratan Narkoba (Shabu). "Ketamine seberat 1.188 gram dengan asumsi Bila 1 gram Ketamine dikonsumsi oleh 4 s/d 8 orang mata 9.5M orang anak bangsa dapat diselamatkan dari Jeratan Ketamine. Tembakau Sintetis seberat 43,44 Gram Bila 1 gram Tembakau Sintetis dikonsumsi oleh 4 s/d 8 orang maka 347 orang anak bangsa dapat diselamatkan dari jeratan Tembakau Sintetis. Ganja seberat 776 Gram Bila 1 gram Tembakau Sintetis dikonsumsi oleh 4 s/d 8 orang maka 8.200 anak bangsa dapat diselamatkan dari jeratan Ganja," pungkasnya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT