test

Hukrim

Minggu, 21 Agustus 2022 08:03 WIB

Dugaan Suap, KPK Tetapkan Rektor Unila KRM Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. (Foto: Twitter Universitas Lampung).

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada Minggu (21/8/2022).

Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersbeut.

Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Seperti, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah seperti Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat (19/8/2022) malam, hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari.

KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT itu.

BERITA TERKAIT