test

Hukrim

Rabu, 30 Oktober 2019 15:29 WIB

Pencegahan ke Luar Negeri Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang

Editor: Redaksi

Febri Diansyah saat dimintai keterangan pers. (Foto : PMJ/Kik).

PMJ – Pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan pencegahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaam suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diperiksa tim penyidik KPK Penetapan tersangka Budi merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya pada awal 2017.

Pada pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK. Kemudian pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya pada anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Juli 2017, Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan dan dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya. Sekitar dua bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar.

Pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. (BHR)

BERITA TERKAIT