test

Hukrim

Rabu, 3 Agustus 2022 21:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi PT Asabri

PMJ NEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," jelas hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Selain hukuman penjara, Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT