test

Hukrim

Selasa, 26 Juli 2022 17:33 WIB

Diduga Gelapkan Dana, Bareskrim Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT

Editor: Hadi Ismanto

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana. Setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.

"Iya (ada 10)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

"Masih didalami satu persatu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT