test

Entertainment

Sabtu, 23 Juli 2022 09:48 WIB

Tidak Dilakukan Penahanan, Polisi: Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Nikita Mirzani. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7/2022).

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: Instagram Humas Polda Banten)

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

 “Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT