logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 31 Januari 2020 12:32 WIB

Simak Keterangan Lengkap Polisi Soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani

Editor: Fitriawan Ginting

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh anggota Polres Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh anggota Polres Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

PMJ- Artis kontroversial Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh kepolisian, Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2020) dini hari. Penangkapan dilakukan, usai dirinya mengisi acara di sebuah statiun televise swasta.

Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, bahwa polisi sudah melakukanpemanggilan selama 2 kali kepada NM. Namun tidak dihiraukan atau mangkir.

Hal itu terkait kasus dugaan KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita Mirzani. Karena itulah polisi menjemput paksa. Bahkan Nikita sempat menolak untuk keluar mobil saat tiba di Polres Jakarta Selatan.

Berikut keterangan Kombes Pol Yusri Yunus kepada pmjnews.com.

NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2) tapi tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM). Dan, bersurat tanggal 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Panggilan ke-2: NM sudah dipanggil kedua sebagai tersangka untuk hadir tanggal 7 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2) namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umrah sesuai surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) nomor 001/fhb-Jkt/I/2020 dan bersurat tanggal 6 Desember 2019.

Isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang mohon penundaan penyerahan tersangka atas nama NM di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya. Kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 Wib, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dokter sampai dengan 30 Januari 2019 (selama 7 hari). (Gtg-03).

BERITA TERKAIT