Jumat, 22 Juli 2022 17:34 WIB
Ditangkap, Ini Wajah Tiga Pembunuh dan Pembuang Jasad Wanita di Kali Cikeas
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) di Toko Bangunan di Jalan Ciracas Raya, Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh oleh 3 tersangka laki-laki berinisial AM alias M (19), AAD alias D (19), BPH alias B (18).
"Inisialnya yang pertama adalah AM, laki-laki umur 19 tahun ini perannya sebagai eksekutor. Kemudian melakukan hubungan badan dengan korban dan mencekik leher korban,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, 3 unit handphone.
“Kemudian 1 buah handphone milik korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ini kita masukkan juga itu ada barang milik korban yang diambil oleh para pelaku, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.