test

Hukrim

Selasa, 19 Juli 2022 13:23 WIB

Nekat Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Kompol Maryadi dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (11/07/2022). Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kontraka.

"Pelaku ditangkap di kontrakan yang beralamat di Kampung Pangodokan Kidul Kelurahan Kota Bumi, kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram," kata Kapolsek Kompol Maryadi, hari ini Selasa (19/07/2022).

Maryadi menjelaskan kronologis penangkapan adanya informasi dari warga bahwa sering dijadikan transaksi narkoba.

"Setelah mendapat informasi tersebut kemudian team opsnal unit Reskrim  Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR (28) di rumah kontrakan pelaku," ujar Maryadi.

Keterangan Kapolsek Kompol Maryadi dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolsek Kompol Maryadi dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik clip  yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR (28) serta menyita 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu," ungkap Maryadi.

Pasca penangkapan pelaku selanjutnya diperiksa untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan dilakukan pengembangan.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT