test

Hukrim

Kamis, 7 Juli 2022 14:43 WIB

Mahasiwi Pembuang Bayi Telah Menikah, Polisi: Kasusnya Tetap Berlanjut

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tersangka kasus pembuangan bayi di pinggiran Kali Ciliwung beberapa waktu lalu, yakni mahasiswi berinisial MS (19) dalam telah resmi menikah dengan pria yang menghamilinya.

Pernikahan keduanya yang difasilitasi pihak kepolisian ini berlangsung pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 10.45 WIB, di aula lantai enam Mapolres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono memastikan meskipun MS kini sudah resmi menikah dengan pria inisial N (20), kasus yang tengah dihadapinya akan tetap berjalan.

"Walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan, karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," terang Budi seusai dari acara pernikahan MS dan N.

Lebih lanjut Budi mengatakan, tersangka MS hampir sebulan sudah menjalani penahanan di Mapolres Jakarta Timur. Berkas kasusnya pun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk proses hukum tetap berlanjut. (Tersangka) sudah kita tahan satu bulan dan berkas (kasus) sudah dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 306 dan atau 308 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT