test

Hukrim

Jumat, 17 Juni 2022 09:35 WIB

Kompak, Sepasang Kekasih Diciduk Usai Curi Motor di Tangerang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria, AV dan kekasihnya DNR, usai mencuri satu unit sepeda motor. Mereka berdua diciduk polisi di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/6/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga tentang adanya pelaku pencuri motor yang diamankan warga.

“Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga," kata Zain.

Pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menemuka seorang pria sedang diamankan polisi karena mencuri sepeda motor warga. Sementara DNR melarikan diri sebelum polisi tiba.

"Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor sedangkan pacarnya sempat melarikan diri," jelasnya.

Polisi mengamankan pelaku dan membawa barang bukti motor, kunci letter T dan satu buah kunci pas ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.

"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian dengan ncaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT