test

Hukrim

Rabu, 20 Mei 2020 14:02 WIB

Terekam Kamera, Sopir Taksi Online Diperas Tukang Parkir 100 Ribu Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaku pemerasan diamankan kepolisian. (Foto: Ist/ Ilustrasi doknet)

PMJ - Seorang pria terekam kamera tengah melakukan pemerasan kepada seorang sopir taksi online dikawasan Tangerang, Banten. Preman itu meminta uang parkir 100 ribu rupiah.

"Untuk kejadian yang viral di media sosial itu kejadiannya pada Minggu 17 Mei. Saat itu, satu orang preman menagih uang parkir 100 ribu kepada sopir taksi online," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Kombes Ary juga menyebut saat itu korban didatangi oleh beberapa preman dan diminta untuk membayar uang parkir.

"Dari 4 preman yang melakukan aksi pemerasan kepada sopir taksi online itu, satu orang preman berinisial BU alias ICE kita amankan pada Selasa (19/5) kemarin, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ary.

Sementara, kasus ini bermula saat sopir taksi online masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2, Tangerang, Banten untuk mengantar penumpang. Hendak mau keluar perumahan, korban ditahan dan diperas oleh pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT