test

News

Kamis, 9 Juni 2022 21:10 WIB

Dua Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Setor Uang Pengganti Rp1 M

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan menyerahkan uang pengganti senilai Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut selain yang pengganti pihaknya juga menerima barang bukti berupa 10 bidang tanah dan mobil terkait kasus tersebut.

"Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti atas nama terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan terpidana Edhowin Farisca Riawan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang," jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Barang bukti berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta sertifikat hak milik, serta satu unit mobil Fortuner dengan total nilai transaksi sebesar Rp5.171.194.000 dan uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472,17 milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto.

Kemudian, satu bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta) atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.

Ketut mengatakan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 9 November 2021 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto.

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.

BERITA TERKAIT