test

News

Selasa, 11 Mei 2021 17:10 WIB

Kejari Jakut Jelaskan Proses Penangkapan Terpidana Peter Sidharta

Editor: Ferro Maulana

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil meringkus dan menjebloskan buronan atas nama terpidana Peter Sidharta berkenaan perkara pemalsuan data otentik ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mohammad Sofyan Iskandar Alam menerangkan bahwa buronan terpidana Peter Sidharta diringkus saat berada di kediamannya di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat sekitar pukul 10.45 WIB pada hari Jumat (7/5/2021.

Sofyan menuturkan, buronan Peter Sidharta ditangkap oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakut tanpa ada perlawanan atau kooperatif.

"Buronan itu sudah kami amankan terkait kasus tindak pidana memalsukan data otentik," urainya melanjutkan, Selasa (11/5/2021).

Masih dari keterangan Sofyan, buronan itu dieksekusi usai Mahkamah Agung memutus perkara nomor 53K/Pid/2021 tanggal 2 Februari 2021 di mana menyatakan bahwa buronan Peter Sidharta terbukti bersalah memalsukan surat atau melanggar Pasal 266 KUHPidana.

"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Kantor Kejari Jakut untuk tes swab antigen. Setelah hasil swab negatif, terpidana langsung kita bawa ke Rutan untuk menjalani hukuman dua tahun masa penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT