test

Entertainment

Selasa, 7 Juni 2022 14:02 WIB

Kisruh Uang Arisan, Krisna Mukti Dituding Lakukan Penggelapan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Artis Krisna Mukti. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS -  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp724 juta dengan terlapor Krisna Mukti terus bergulir. Krisna Mukti diketahui melaporkan balik sosok Yeni Khaidir yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik.

"(Pasal yang dilaporkan) terkait pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dikatakan Zulpan, Krisna Mukti membenarkan dirinya ikut terlibat dalam arisan yang dikelola Yeni Khaidir. Namun, ia merasa difitnah usai dituding menilap uang arisan.

"Korban mengetahui bahwa terlapor (Yeni Khaidir) melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan yang diikutinya. Korban (Krisna Mukti) merasa dicemari nama baiknya," bebernya.
 
Adapun dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Krisna Mukti teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.  Yeni Khaidir dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, artis Krisna Mukti dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus tersebut antara lain, Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018. Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti.

Kata Zulpan, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

BERITA TERKAIT