test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 11:01 WIB

Uang Nasabah Rp20 Miliar Raib, Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi tersangka raibnya dana nasabah senilai Rp20 miliar (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

PMJ - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka. Penetapan ini terkait hilangnya uang tabungan atlet e-sport, Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta senilai Rp20 miliar.

"Perkara, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Helmy, tersangka A saat ini ditahan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Polisi kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka.

"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Sebelumnya, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus raibnya uang tabungan di salah satu bank swasta mencapai Rp20 miliar. Ia mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

Namun, sejauh ini belum ada pernyataan dari Maybank terkait kasus hilangnya dana nasabah hingga Rp20 miliar di Cipulir ini.(Hdi)

BERITA TERKAIT