test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 18:23 WIB

Polri Ungkap Modus Kacab Maybank Cipulir Gelapkan Dana Nasabah

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Polri mengungkap modus yang dilakukan tersangka AT, mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir menggelapkan dana nasabahnya. Pelaku mengambil uang tanpa sepengatuan pemiliki, kemudian diputar untuk mencari keuntungan.

"Jadi tanpa seizin pemiliknya yang bersangkutan mengambil, menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2020).

Awi menjelaskan, tersangka bisa mengambil uang tersebut menggunakan data nasabahnya. Terlebih, saat itu AT menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir.

"Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi," tuturnya.

Menurut Awi, pihaknya masih menyembangkan kasus ini dengan memeriksa 23 orang saksi. Selain itu. penyidik juga telah menelusuri aliran dana dan menyita aset milik tersangka.

"Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya," kata Awi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 Miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Hdi)

BERITA TERKAIT