test

Hukrim

Jumat, 6 November 2020 15:16 WIB

Maybank Hormati Proses Hukum Kacab Cipulir yang Gelapkan Dana Nasabah

Editor: Hadi Ismanto

(Foto: PMJ News/Dre).

PMJ - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyebut akan menghormati proses hukum Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Dia diduga menggelapkan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta senilai Rp20 miliar.

Dikutip dari keterangan persnya, Jumat (6/11/2020), Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian kutipan pernyataan Maybank Indonesia.

Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku.

Selain itu, manajemen Maybank juga akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," sambung pernyataan itu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka. Penetapan ini terkait hilangnya uang tabungan atlet e-sport, Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta senilai Rp20 miliar.

"Perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi.(Hdi)

BERITA TERKAIT