test

Hukrim

Rabu, 9 Januari 2019 18:18 WIB

Menjadi Korban Penipuan, Lucky Hakim Berikan Hadiah Puluhan Juta Bagi yang Informasikan Pelaku

Editor: Redaksi

Lucky Hakim bersama mantan istrinya Tiara Dewi di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
PMJ – Aktor sekaligus Caleg dari Partai Nasdem Lucky Hakim bersama mantan istrinya Tiara Dewi yang didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan terkait kasus dugaan penggelapan uang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Rabu (09/01/2019). Lucky menjelaskan dirinya dan Tiara Dewi ditipu oleh pelaku yang diduga bernama Dini Noviyanti dalam kerjasama pengadaan jasa tiket yang digagasnya sejak tahun 2017 silam. Selama ini dirinya sudah meminta itikad baik dari Dini sendiri, namun permintaan itu tidak dihiraukan sama sekali. "Bisnis jasa pengadaan tiket. Sampai sekarang ini dari tahun 2017 sampai di 2018 pertengahan sudah mulai ngemplang (menipu, red) dia," kata Lucky Hakim di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Rabu (09/01/2019). [caption id="attachment_7604" align="aligncenter" width="1152"]Lucky Hakim bersama mantan istrinya Tiara Dewi di Polda Metro Jaya. Lucky Hakim bersama mantan istrinya Tiara Dewi di Polda Metro Jaya.[/caption] "Kerugian Rp8,8 miliar. Itu yang digondol sama ini (Dini Novianti)," ujarnya menambahkan. Laporan Lucky bernomor LP/146/1/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, pada tanggal 09 Januari 2019, dengan dugaan penggelapan dan penggelapan jabatan yang dialamatkan ke Dini Noviyanti dan kawan-kawannya. Selain membuat laporan polisi, Lucky juga menggelar sayembara untuk siapapun yang bisa mempertemukannya dengan Dini Novianti. Cukup angka yang fantastis, Lucky akan memberi uang cash dari Rp20 Juta - Rp50 juta. "Nah, ini nanti barang siapa yang bisa ketemu sama orang ini (Dini) nih, nanti kalau bisa nunjukin tempatnya, bawa saya atau bawa pengacara saya, saya kasih cash Rp20 juta. Kalau bisa ajak yang terhormat orang ini nih namanya Dini Noviyanti maka saya kasih uang cash Rp50 juta," tukasnya. Atas perbuatannya tersebut, Dini dapat disangkakan dengan pasal 372 dan 374 tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT