test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 19:22 WIB

Jadi Tersangka, Mahasiswi Pembuang bayi di Kali Ciliwung Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan mahasiswi berinisial MS (19) yang membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan MS telah resmi ditahan atas perbuatannya. Namun, yang bersangkutan masih mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati.

"Tersangka sudah ditahan. Namun, masih perawatan di rumah sakit," ujar Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/6/2022)

Ahsanul menjelaskan, MS dipindahkan dari RSCM ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Sudah kita periksa. Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan penahanan. Kita bawa ke rumah sakit," ujar Ahsanul.

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 306 dan atau 308 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak.

Sebelumnya, warga menemukan bayi masih hidup di Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).

BERITA TERKAIT