test

Hukrim

Senin, 30 Mei 2022 07:07 WIB

Rampas Motor Modus Telat Bayar Angsuran, Debt Collector Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi kejar Debt Collector perampas motor (Foto: PMJ News/ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS -  Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat mengamankan seorang debt collector (mata elang) usai merampas kendaraan milik korbannya di sekitar jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, pelaku berinisial OYS (31) yang berprofesi sebagai debt collector.

"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," terang Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Debt collector yang merampas motor korban. (Foto: PMJ News)
Debt collector yang merampas motor korban. (Foto: PMJ News)

Perwira berpangkat Melati Satu ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok Indah.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," tuturnya.

Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat.

Begitu tiba di lokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.

Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku yang memboncengi korban. 

Namun, saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang dikendarai oleh seorang ibu-ibu.

"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," tuturnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya di bawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  

Sementara itu, di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, pihaknya saat ini masih berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," tandasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

BERITA TERKAIT