test

Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2020 12:50 WIB

Hari ke-12, 22.650 Pengendara Motor Telah Diberikan Sanksi Tilang dan Teguran

Editor: Ferro Maulana

Penerapan Ganjil Genap (Foto : PMJ/Polda Metro).

PMJ – Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, tercatat pengendara roda dua (atau motor) paling banyak ditilang polisi.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menerangkan pihaknya sudah menindak 83.376 pengendara motor dan pengemudi mobil selama 12 hari dilaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.

Menurutnya, dalam periode tersebut Polda Metro Jaya paling banyak menindak pengendara kendaraan roda dua. Tercatat ada sebanyak 22.650 sepeda motor yang diberikan sanksi tilang dan teguran.

Sedangkan, mobil pribadi terdapat 4.930 yang diberikan sanksi tilang serta teguran, bus ada 183 sanksi, kendaraan barang 932 sanksi dan kendaraan khusus ada 18 yang telah ditindak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (Foto: Dok Net)

"Total ada 83.376 pengendara yang telah diberikan tindakan berupa tilang dan teguran selama 23 Juli-3 Agustus 2020," ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (04/08/2020).

Masih dari keterangan Fahri, 83.376 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang ditindak, sebanyak 28.713 di antaranya telah diberikan sanksi berupa tilang. Sedangkan, sebanyak 54.663 sisanya diberikan sanksi berupa teguran

"Total kendaraan yang terlibat pelanggaran selama 12 hari Operasi Patuh Jaya 2020 ada 28.713 kendaraan," sambungnya.

Untuk diketahui, Operasi yang berlangsung sejak 23 Juli 2020 hingga besok 5 Agustus 2020 (selama 14 hari) ini bertujuan untuk kembali mendisiplinkan pengguna lalu lintas di DKI Jakarta.

Setiap Polres di jajaran Polda Metro Jaya harus mengerahkan pasukannya dalam operasi Patuh Jaya 2020 ini. (FER).

BERITA TERKAIT