Selasa, 7 Juli 2020 12:21 WIB
Lebih 15 Kali Mencuri Motor di Tiga Wilayah Bekasi, Sindikat Curanmor Ini Ditangkap
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Anggota dari Polsek Serang Baru diperbantukan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan.
Adapun komplotan curanmor ini terdiri dari tiga pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka. Antara lain, DS alias Madun asal Jonggol; A alias Omen asal Jonggol; dan ES asal Bogor.
Saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik warga di Jl Raya Serang Cibarusah atau dekat di bengkel las Kampung Pasir Randu RT004/002 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, para tersangka akhirnya dibekuk polisi.
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, membenarkan peristiwa curanmor dengan pemberatan tersebut.
“Berawal pada tanggal 10 Juni 2020 pukul 5.00 WIB, kedua pelaku ( Madun dan Omen, red) berangkat dari rumahnya di Jonggol menuju TKP berboncengan sepeda motor Honda Beat milik Madun mencari sasaran motor yang mau dicari,” tutur Sunardi saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2020).
“Setibanya di TKP kemudian pelaku Madun turun mendekati sepeda motor yang diparkir sedangkan sdr. A tetap diatas motor sambil mengawasi situasi. Setelah tidak ada yang melihat kemudian Madun menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkanya , langsung merusak kunci sepeda motor yang diparkir,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya. setelah berhasil merusak dan menghidupkan sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa ke arah Jonggol. Lalu, motor hasil curian tersebut dijual kepada ES dengan harga perunitnya sebesar Rp3 juta.
Lanjut Sunardi, karena perbuatan pelaku saat mengambil motor terekam CCTV , kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhardi berhasil mengungkap dan mengenali ciri pelaku tersebut .
“Dan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 , sekira jam. 20.00 Wib, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kampung Menteng Desa Sukamakmur Puncak Dua Kabupaten Bogor,” sambung Sunardi.
Masih dari keterangannya, setelah salah satu pelaku lebih dahulu ditangkap kemudian dipancing untuk menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dan penadah pun juga berhasil ditangkap.
Dari pengakuan kedua tersangka bahwa pelaku sudah lebih dari 15 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Serang Baru, Cibarusah dan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana berbunyi ‘Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara’,” tutupnya. (FER).