test

Hukrim

Selasa, 27 Juni 2023 22:09 WIB

Sembunyi di Tempat Kos, Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Dua pria berinisial DAM (20) dan DPP (19) bak ayam sayur saat ditangkap polisi di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, kedua pria asal Oku Timur, Sumatra Selatan itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim Akp Ali Barokah menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).

"Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres," paparnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (Residivis).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT