test

Hukrim

Selasa, 11 Juli 2023 12:22 WIB

Diduga Cabuli Bocah, Aparat Ringkus Pegawai Tempat Kos di Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Pria berinisial DS (55) yang bekerja sebagai pegawai kos dibekuk aparat gabungan karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 11 tahun di tempat kosan, Jalan Kesederhanaan Dalam No.68, RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan.

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda menerangkan, terungkapnya aksi pelaku berawal pada 5 Juli 2023 lalu.

Saat itu, polisi mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di tempat kos itu.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," tutur Adhi kepada awak media, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Adhi melanjutkan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban ketika tengah bermain di depan area kos ke kamar kosnya. Saat di dalam kamar, pelaku meraba-raba korban.

"Modus pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama. Kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu," tandasnya.

BERITA TERKAIT