logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 17 Agustus 2020 19:00 WIB

Renggut Satu Nyawa, Pengemudi Mobil Lexus Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kecelakaan lalin (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)
Kecelakaan lalin (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

PMJ - Polisi telah menetapkan tersangka kepada pengemudi mobil Lexus berinisial CH (28), terkait kecelakaan lalu lintas di Palmerah yang merenggut satu nyawa.

“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8/2020).

Selain itu, Kompol Lilik juga menyebut untuk pengendara mobil juga dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sudah (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. (Kena) Pasal 310, ancaman 6 tahun (penjara). Barang bukti mobil di Laka Lantas Polres Jakarta Pusat di Kemayoran," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan dari keterangan tersangka bahwa dirinya tengah dalam keadaan mengantuk sehingga menabrak sepeda motor tersebut.

“Ngantuk katanya, nggak lihat tahu-tahu nabrak aja," jelasnya. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT