test

Hukrim

Rabu, 25 Mei 2022 18:42 WIB

Dilakukan Pasutri, Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Kalideres

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03/11 Kelurahan Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasutri.

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan. (Foto: PMJ News)

"Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat," ujar Kompol Moh Taufik Iksan, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.

"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," ujar AKP Syafri Wasdar

Orang nomer 1 di Polsek Kalideres ini menjelaskan, jadi pelaku membelanjakan dan mengharapkan kembalian.

Barang bukti uang palsu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti uang palsu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Jadi dia belanjakan sekitar 30rb atau 40 ribu nanti kembaliannya 10rb. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," kata syafri

Lanjutnya, awal mula kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah disebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

 Barang Bukti yang Diamankan

Menerima informasi tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut

Setibanya di lokasi kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi," kata Syafri

Lanjut AKP Syafri Wasdar, dari hasil penggerebekan tersebut kami mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91.

Dari hasil penyelidikan di dapat, bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan

"Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

BERITA TERKAIT