test

Hukrim

Kamis, 18 Juni 2020 15:34 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Mata Uang Asing Palsu di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu di Kota Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga tersangka yang kedapatan membawa mata uang asing palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga pelaku diantaranya berinisial M, IM alias Sandi dan AGN. Dari tangan mereka polisi menyita ratusan lembar mata uang asing palsu.

"Tiga orang telah dijadikan tersangka terkait kasus tindak pidana mengedarkan mata uang asing," ungkap Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News)

Yusri menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal kecurigaan anggota kepolisian terhadap seorang pelaku yang tengah melakukan transaksi di Jalan Pekapuran, Curug, Cimanggis, Selasa (16/6), sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah, dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1," tuturnya.

Selain menangkap para tersangka, kata Yusri,polisi juga mengamankan sejumlah mata uang asing diantaranya 28 lembar uang pecahan USD 100, 20 lembar pecahan dolar AS, 71 lembar pecahan euro, dan 3 lembar kunci master berbentuk uang pecahan USD 100.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT