test

Hukrim

Rabu, 22 Juli 2020 20:18 WIB

Cetak Dolar Palsu, Pria di Kosambi Diamankan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi tunjukkan barang bukti dolar palsu dari tangan pengedar (Foto; PMJ News/Ilustrasi/Istimewa).

PMJ - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang tersangka pencetak mata uang dolar palsu. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polsek Teluknaga di Jalan Raya Salembaran RT 03/RW 08, Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka berinisial KR, dia ini bekerja sebagai wartawan di media online," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu (22/7/2020).

Sugeng menjelaskan, tersangka KR mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018. Pelaku bekerja sama dengan warga negara Kamerun yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Di tahun 2020 ini, PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat kembali uang palsu pecahan 100 dolar Amerika," tuturnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6.800 lembar dolar palsu pecahan USD100 atau jika ditotal sebesar Rp9,8 miliar.

"Sementara pelaku tunggal, ada beberapa jaringan dari pelaku lain yang kemudian menurut tersangka adalah WNA Kamerun, akan kita dalami," tandasnya.

Berdasarkan keterangannya, lanjut Kapolres, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran Dolar palsu tersebut ke Rupiah di Money Changer.

"Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk Rupiah di money changer," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT