test

Hukrim

Kamis, 5 September 2019 11:36 WIB

Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Polsek Setu mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di Kampung Cikedokan, Desa Cibening, Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang diamankan berinisial KLS (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. “Pada hari Rabu tanggal 4 September 2019  sekira jam 07.30 WIB, pelaku menggunakan sepeda motor datang ke warung Amung kemudian membeli gorengan senilai Rp 5000 menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000,” ungkap Kapolsek Setu AKP Wahid Key kepada pmjnews.com, Kamis (5/9/2019). Kemudian setelah mendapat gorengan ubi dan kembalian uang Rp 15.000, pelaku pindah ke warung saudara Dahya untuk membeli 1 rokok Djarum Super dan 2 Nextar seharga Rp 24.000. “Pelaku memberikan uang sebesar Rp 40.000,” ujar AKP Wahid. [caption id="attachment_40289" align="aligncenter" width="509"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Setelah menerima kebalian, pelaku pergi menggunakan sepeda motornya. “Namun tak lama saudara Amung mengejar pelaku dan mengatakan uang belanja pelaku uang palsu. Saksi Dahya melihat fisik uang kertas Rp 20.000, 2 lembar tersebut diketahui nomor serinya sama,” terang AKP Wahid. “Lalu Dahya ikut menyusul dan pelaku berhasil diamankan warga, lalu dibawa ke pos ronda. Saat dibuka jok motor pelaku ditemukan setumpuk uang kertas pecahan Rp 20.000, yang diduga palsu. Kemudian pelaku mengakui bahwa uang tersebut memang palsu yang diperoleh dari tukang becak di Pasar Cibitung yang tidak diketahui identitasnya,” sambungnya. Pelaku mengaku membeli uang palsu pecahan Rp 20.000 tersebut dengan harga Rp 500.000. “Diperoleh dengan cara membeli, dengan menggunakan uang asli senilai Rp. 500.000, pelaku mendapatkan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000 senilai Rp 1.200.000 dan sebagian telah dibelanjakan pelaku ke warung-warung. Selanjutnya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Setu,” pungkas AKP Wahid. (BHR)

BERITA TERKAIT