test

Hukrim

Kamis, 11 Juli 2019 17:22 WIB

Top! Polisi Sukses Amankan Mata Uang Asing Diduga Palsu Senilai Rp300 Miliar

Editor: Redaksi

Jumpa Pers modus kejahatan peredaran uang asing yang diduga palsu yang digagalkan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).
PMJ – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu mengagalkan modus kejahatan peredaran uang asing yang diduga palsu. Tujuh orang pelaku  diamankan beserta barang bukti uang asing dari berbagai negara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa mata uang asal negara Amerika Serikat (dolar AS), Brunei Darusalam (dolar Brunei), Singapura (dolar Singapura), Kanada (dolar Kanada), Korea Selatan (won) dan Inggris (poundsterling). Adapun jumlah uang yang berhasil disita senilai dengan Rp300.000.000 (tiga ratus miliar rupiah). Barang bukti yang disita antara lain, uang dolar USD 1 (satu) Burt / 10 Lak setiap 1 (satu) lak berisi 100 (seratus) lembar pecahan senilai 100.000 USD; 75 (tujuh puluh lima) lembar SGD $ (dolar Singapura ) pecahan 10.000 SGD; 140 (seratus empat puluh) lembar uang US $ (dolar Amerika Serikat) masing-masing 100 US$; dan 2 (dua) lembar uang dolar Brunei Darussalam pecahan 10.000 dolar Brunei. [caption id="attachment_32516" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti uang palsu senilai Rp300 miliar yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Kemudian, 3 (tiga) lembar Uang Uero nilai masing-masing 500 Euro (dolar Eropa); 3 (tiga) lembar CAD $ (dolar Kanada) pecahan 1000 CAD $; 700 lembar mata uang Korea; 1000 lembar mata uang Kanada; 1 lembar uang Hongkong dolar berikut sertifikat senilai 1.000.000 HK; 1 lembar Bill 920 AMR dari Suwarno Kusuma; dan 5 unit handphone milik tersangka. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, SE SIK, M.Si., M.H, menerangkan, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (04/07/2019) lalu, di Jalan Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun anggota, para pelaku mengedarkan mata uang asing dengan dijualbelikan ke masyarakat. [caption id="attachment_32517" align="alignnone" width="1280"] Para pelaku dan pengedar uang palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMj News)[/caption] "Peredaran uang asing dalam bentuk kertas yang diduga palsu. Ada dua kali penangkapan, yang pertama itu kita amankan DA, RVL, AS, AR di Hotel Santika, Kelapa Gading," ujar Reynold di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/07/2019). Reynold juga menuturkan begitu mendapatkan uang palsu tadi, pihaknya mengecek ke bank terdekat untuk mengetahui apakah uang itu palsu atau tidak. "Kami pecah tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada. Salah satu tim ke bank terdekat. Tim yang lain mendalami dan mengintrograsi ke empat orang tersebut," ujarnya menambahkan. Hasil pendalaman dan penyelidikan menyimpulkan jika uang tersebut didapat dari pelaku lain. Tujuh orang yang diamankan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Beberapa lokasi diduga kuat menjadi korban peredaran uang palsu tadi. "Sudah ada beberapa lokasi yang didalami, di Jakarta dan luar Jakarta satu lagi di wilayah Bogor juga ada," tutupnya. Atas perbuatan para tersangka, mereka diancam dengan Pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT