test

Hukrim

Kamis, 11 Juli 2019 22:00 WIB

(Foto): Pengungkapan Kejahatan Peredaran Mata Uang Asing Diduga Palsu Rp300 Miliar

Editor: Redaksi

Jumpa Pers modus kejahatan peredaran mata uang asing yang diduga palsu, digagalkan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran mata uang senilai Rp300 miliar yang berhasil ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. [caption id="attachment_32530" align="alignnone" width="1280"] Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, SE SIK, M.Si., M.H[/caption] [caption id="attachment_32527" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, SE SIK, M.Si., M.H, menerangkan, bahwa para tersangka yang berhasil diamankan sejumlah tujuh orang berinisial DA, RVL, AS, AR, FF, PA, HS yang akan mengedarkan mata uang dan uang kertas yang diduga palsu. [caption id="attachment_32528" align="alignnone" width="1280"] Para pelaku dan pengedar uang palsu yang diringkus polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Namun, satu pelaku masih diburu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Peredaran uang Palsu ini sudah tiga bulan ini dijalankan oleh para tersangka.  Modus operandi para tersangka mengedarkan mata uang asing dengan cara diperjualbelikan kepada masyarakat umum untuk mendapatkan keuntungan. [caption id="attachment_32529" align="alignnone" width="1280"] Jumpa Pers modus kejahatan peredaran mata uang asing yang diduga palsu, digagalkan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).[/caption] Adapun jumlah uang yang berhasil disita senilai dengan Rp300.000.000 (tiga ratus miliar rupiah). Barang bukti yang disita antara lain, uang dolar USD 1 (satu) Burt atau 10 Lak setiap 1 (satu) lak berisi 100 (seratus) lembar pecahan senilai 100.000 USD; 75 (tujuh puluh lima) lembar SGD $ (dolar Singapura ) pecahan 10.000 SGD; 140 (seratus empat puluh) lembar uang US $ (dolar Amerika Serikat) masing-masing 100 US$; dan 2 (dua) lembar uang dolar Brunei Darussalam pecahan 10.000 dolar Brunei. [caption id="attachment_32531" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Kemudian, 3 (tiga) lembar Uang Uero nilai masing-masing 500 Euro (dolar Eropa); 3 (tiga) lembar CAD $ (dolar Kanada) pecahan 1000 CAD $; 700 lembar mata uang Korea; 1000 lembar mata uang Kanada; 1 lembar uang Hongkong dolar berikut sertifikat senilai 1.000.000 HK; 1 lembar Bill 920 AMR dari Suwarno Kusuma; dan 5 unit handphone milik tersangka. [caption id="attachment_32532" align="alignnone" width="1280"] Jumpa Pers modus kejahatan peredaran mata uang asing yang diduga palsu, digagalkan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).[/caption] Atas perbuatan para tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT