test

Hukrim

Jumat, 20 Mei 2022 20:03 WIB

Berkas Dilimpahkan, Pemberi Suap Eks Bupati Buru Selatan Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Ivana Kwelju, tersangka pemberi suap ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana rencananya akan disidang di PN Tipikor Ambon.

"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Menurut Ali, saat ini status penahanan Ivana telah dilimpahkan dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu Ivana dititipkan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

"Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelasnya.

Ali mengatakan, tim Jaksa akan menunggu penerbitan penunjukan majelis hakim dan penentuan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Ivana. Ivana didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. Serta Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK menahan tersangka pihak swasta Ivana Kwelju (IK) dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ivana merupakan tersangka kasus dugaan suap Tagop Sudarsono Soulisa.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022) lalu.

BERITA TERKAIT