test

News

Jumat, 20 Mei 2022 15:22 WIB

Pemerintah Siap Terapkan Sistem Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP

Editor: Ferro Maulana

Penyaluran minyak goreng curah. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, walaupun ada kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Antara lain, pemerintah siap menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi menjamin pasokan minyak goreng.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”ujarnya.

“Selain itu mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran," pungkasnya.

 

 

BERITA TERKAIT