test

News

Senin, 16 November 2020 12:17 WIB

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung Pekan Ini

Editor: Hadi Ismanto

Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/ IST/ Ilustrasi).

PMJ - Pemerintah fokus menyelesaikan penyusunan 40 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden yang menjadi aturan turunan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Seluruh aturan turunan ini ditargetkan rampung akhir pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut saat ini sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya. Sisanya sudah masuk tahap pembahasan bersama semua Kementerian/Lembaga.

Pihaknya juga terus mengkoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau Rancangan Perpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja, supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan," ungkap Susiwijono dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Menurut Susiwijono, pemerintah membuka ruang partisipasi publik terlibat penyusunan dan perumusan RPP dan rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja. Disiapkan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Gedung Pos Besar Jakarta Pusat dan akses secara daring melalui uu-ciptakerja.go.id.

Dengan penyediaan akses ini, pemerintah berharap akan memudahkan masyarakat memberi masukan terhadap substansi dan materi aturan turunan dari undang-undang sapu jagat.

Di samping menyediakan akses masukan penyusunan aturan turunan, pemerintah mengklaim bakal melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait bakal beleid tersebut di berbagai wilayah.

"Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat," tuturnya.

"Masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif," imbuhnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT