Jumat, 20 Mei 2022 11:03 WIB
Polri Gandeng PPATK Blokir Rekening Tersangka Fahrenheit Senilai 70 Miliar
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total terdapat Rp70 miliar dari beberapa rekening milik tersangka.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Gatot menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita uang tersebut. Nantinya, uang itu akan dijadikan barang bukti sebagai pengembalian kerugian korban.
"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 5 diantaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.
Berkas perkara dari lima tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Hendry Susanto dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan empat tersangka lain dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.