test

Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 16:57 WIB

Bareskrim Periksa Kapten Vincent Sebagai Saksi Investasi Bodong Binomo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Kapten Vincent diperiksa terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Kendati begitu, Gatot belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dan peran Kapten Vincent. Namun, ia menegaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus Binomo.

"Yang pasti saksi yang terkait kasus Binomo," jelas Gatot.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

 

 

BERITA TERKAIT