test

Entertainment

Jumat, 16 Agustus 2019 22:03 WIB

Rio Reifan Bertransaksi Sabu di SPBU

Editor: Redaksi

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, artis Rio Reifan mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang diketahui berinisial B yang masih berstatus buron. Rio dan DPO B ini melakukan bertransaksi jual beli sabu di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta, pada pertengahan Juli 2019. "Tersangka RR membeli paket sabu seharga Rp 350.000 dari DPO B. Setelah transaksi, RR baru kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," kata AKBP Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019). [caption id="attachment_37663" align="aligncenter" width="793"] Rio Reifan berbaju tahanan. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Rio mengonsumsi narkotika itu menggunakan pipet kaca dan kemasan teh kotak. Pipet kaca tersebut disimpan di sebuah tersembunyi di dalam kamarnya untuk menghindari kecurigaan dari keluarganya. "Pengakuan yang bersangkutan selalu menggunakan pipet kaca yang disimpan. Terkait alat yang digunakan (mengonsumsi sabu) itu bervariasi juga, tergantung alat yang ada," jelas AKBP Calvijn. Atas perbuatannya tersebut, Rio dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamab hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT