test

Entertainment

Jumat, 25 Oktober 2019 12:49 WIB

Mantan Artis Cilik di Sinetron Madun Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro saat konferensi pers. (foto: PMJ)

PMJ – Mantan artis cilik Ibnu Rahim (19) dan rekannya Arif Budianto ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2019).

Bukan hanya sebagai pemakai, kedua pelaku juga menjadi pengedar dua barang haram tersebut. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya bernama Bayu.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 3 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,06 gram, 5 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak bermerk Philip Plein dan 1 buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca yang disimpan di tas milik Ibnu Rahim.

“Apabila barang bukti narkotika tersebut beredar maka berpotensi merusak 100 orang,” terang Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro di Lobby Polres Tangerang Selatan, Kamis (25/10/2019) sore.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Penjara maksimal 20 tahun penjara minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10.000.000.000, minimal Rp1.000.000.000,” ujar Kompol Didik. (BHR)

BERITA TERKAIT