test

Hukrim

Kamis, 1 Oktober 2020 14:25 WIB

Disembunyikan di Dalam Truk, BNN Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja

Editor: Ferro Maulana

BNN Banten sukses gagalkan aksi penyelundupan 301 kilogram ganja. (Foto: PMJ/ BNN).

PMJ - Badan Narkotika Nasional sukses menggagalkan aksi penyelundupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam kendaraan truk di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, dalam pengungkapan itu, BNN Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

"Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double gardan dari Bandar Lampung," ungkap Kombes Pol Hendri.

Hendri kembali menuturkan, penangkapan tersangka AS berawal usai petugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten, melalui pelabuhan Bojonegara Serang.

"Tim BNN Provinsi Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.

Masih dari keterangan Henri, upaya penyelundupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.

"Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kami gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu," tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No Pol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua handphone beserta SIM card-nya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Fer)

BERITA TERKAIT