test

Entertainment

Jumat, 25 Oktober 2019 12:09 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Mantan Artis Cilik di Sinetron Madun

Editor: Redaksi

Ibnu Ibrahim dan Arif Budianto saat dihadirkan di Polres Tangsel. (Foto: PMJ/Dok PMJ).

PMJ - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang mantan artis cilik Ibnu Rahim (19) dan rekannya Arif Budianto di pinggir jalan.

Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar Pukul 01.00 WIB, saat Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan pengembangan dari tersangka Bayu Dwi Setiawan yang beberapa Minggu sebelumnya diamankan.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan informasi saudara (Ibnu Rahim dan Arif Budianto) telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat,” terang Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro di Lobby Polres Tangerang Selatan, Kamis (25/10/2019) sore.

“Dari Informasi tersebut Opsnal Unit 2 Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 3 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,06 gram, 5 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak bermerk Philip Plein dan 1 buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca yang disimpan di tas milik Ibnu Rahim. (BHR)

BERITA TERKAIT