test

Entertainment

Jumat, 25 Oktober 2019 13:24 WIB

Ini Cara Mantan Artis Cilik di Sinetron Madun Menjual Narkoba

Editor: Redaksi

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro saat konferensi pers. (foto: PMJ)

PMJ – Mantan artis cilik Ibnu Rahim (19) dan rekannya Arif Budianto ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2019).

“Menurut keterangan tersangka IR, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari B (DPO). Tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut diambil sebanyak satu kali dimana tersangka AB sebagai penjemput narkotika jenis sabu,” ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro di Lobby Polres Tangerang Selatan, Kamis (25/10/2019) sore.

Narkoba jenis sabu sebanyak 1 gram tersebut diambil di Jati Pulo, Jakarta Pusat. “Menurut keterangan saudara AB, ia bertemu dengan saudara yang tidak dikenal di daerah tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah didapat kemudian saudara AB memberikan kepada saudara IR,” terang Kompol Didik.

“Setelah diberikan, saudara AB diberi upah sebesar Rp100.000 dan mengkonsumsi secara gratis. Setelah itu saudara AB membelah atau membagi menjadi 5 bagian dengan masing-masing paket setengah 1 paket dan seperempat 2 paket. Pelaku telah menjual sebanyak 1 paket dengan paketan seperempat gram,” sambungnya.

Sementara untuk narkoba jenis ekstasi, Ibnu Rahim mengaku mendapatkanya dari orang yang tidak dikenal yang menawarkan kepadanya sebanyak 20 butir. Ekstasi tersebut kemudian dijual sebanyak 4 butir dengan harga Rp250.000 sampai Rp300.000 dan 8 butir ditukar dengan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih setengah gram, sementara 3 butir dikonsumsi sendiri. (BHR)

BERITA TERKAIT