logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 April 2022 14:01 WIB

Polda Metro Dalami Laporan Pengacara Ade Armando ke Sekjen PAN

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Polda Metro telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Kendati begitu, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut kapan penyidik akan memanggil pihak pelapor hingga terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ia hanya menegaskan seluruh laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti.

"Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti," tuturnya.

Sebagai informasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan ini berdasarkan cuitan Eddy melalui Twitter yang mendukung kepolisian untuk mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan oleh AA yang diduga Ade Armando.

"Itu laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar kuasa hukum Ade Armando Andi Windo, Selasa (19/4/2022).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022. Eddy dilaporkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

BERITA TERKAIT